https://malaysia.times.co.id/
News

Gus Yahya Tolak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Tuesday, 02 December 2025 - 16:22
Gus Yahya Tolak Desakan Mundur sebagai Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES MALAYSIA, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa ia akan tetap menjalankan amanat sebagai Ketua Umum PBNU hingga masa khidmatnya berakhir. Ia menyebut jabatan yang diembannya merupakan mandat resmi dari Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, sehingga tidak dapat digugurkan oleh keputusan sepihak.

“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Selasa (2/12/2025), mengutip ANTARA.

Pernyataan tersebut menjadi respons tegas atas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, dengan ancaman pemberhentian jika tidak dipenuhi. Gus Yahya menolak keras keputusan tersebut.

Gus Yahya menjelaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta ia mundur cacat baik secara substansi maupun prosedural. Dari sisi substansi, ia menilai seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan tersebut tidak berdasar.

Ia menyebut bahwa semua dugaan pelanggaran telah ia klarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun, klarifikasi tersebut tidak digubris.

“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” katanya.

Menurut dia, tuduhan itu bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan tergolong fitnah yang mencederai martabatnya sebagai Ketua Umum.

Gus Yahya juga menolak tiga poin kesimpulan yang termuat dalam Risalah Harian Syuriyah sebagai dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya landasan tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Secara prosedural, ia menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas ataupun menetapkan pengunduran diri Ketua Umum PBNU, sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 93 ayat (3). Selain itu, keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Syuriyah, bukan dirinya sebagai mandataris Muktamar.

Ia menambahkan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi karena belum melewati proses pembuktian objektif dan profesional.

Gus Yahya menegaskan bahwa ART NU telah menetapkan mekanisme khusus dalam hal pemberhentian mandataris Muktamar. Karena itu, keputusan Syuriyah yang mengancam pemberhentian Ketua Umum disebut tidak sesuai aturan organisasi.

Berdasarkan argumentasi substansial dan prosedural tersebut, Gus Yahya memastikan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 NU hingga masa bakti lima tahunnya berakhir.

Ia berharap Rais Aam PBNU dapat mempertimbangkan kembali keputusan Rapat Harian Syuriyah demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU. (*)

Writer : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Latest News

icon TIMES Malaysia just now

Welcome to TIMES Malaysia

TIMES Malaysia is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.