TIMES MALAYSIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyusun kajian internal setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan resmi diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Biro Hukum KPK akan mulai menelaah usulan tersebut. “Biro Hukum akan mengkaji dan kami sudah mempersiapkannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Asep menjelaskan kajian diperlukan karena ketentuan penyadapan dalam RUU Penyadapan berkaitan erat dengan aturan yang sedang dibahas dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurutnya, jika penyadapan hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan, maka akan terjadi perubahan besar pada mekanisme hukum acara yang selama ini diterapkan KPK. “Saat ini, penyadapan pada tahap penyelidikan masih diperbolehkan,” tegasnya.
Karena itu, KPK akan mempersiapkan diri menghadapi pembahasan RUU tersebut, termasuk memastikan apakah penyadapan tetap dapat dilakukan sejak penyelidikan, mengingat korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah cepat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada 18 November 2025 menyampaikan bahwa RUU KUHAP tidak lagi mengatur mekanisme penyadapan. Penataan ulang kewenangan penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus setelah pengesahan KUHAP baru.
Selanjutnya, Badan Legislasi DPR RI pada 27 November 2025 mengusulkan RUU Penyadapan masuk ke Prolegnas Prioritas Tahun 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Siapkan Kajian Terkait RUU Penyadapan dalam Prolegnas 2026
| Writer | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |