https://malaysia.times.co.id/
Law and Crime

IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV

Tuesday, 22 April 2025 - 20:17
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, dianggap menyebarkan konten pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

TIMES MALAYSIA, JAKARTAIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan dan mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung RI, sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejagung Nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025, tertanggal 22 April 2025.

Dalam pernyataan resminya, IJTI menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk pengungkapan dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut-sebut mengalir ke pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel,” bunyi pernyataan IJTI, Selasa(22/4/2025).

Namun, IJTI mempertanyakan dasar penetapan tersangka jika hal tersebut terkait aktivitas jurnalistik atau produk pemberitaan yang dianggap sebagai "berita negatif" dan dinilai menghalangi proses penyidikan.

Menurut IJTI, penyampaian informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Lebih lanjut, IJTI menegaskan bahwa jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah konten jurnalistik, maka Kejaksaan Agung semestinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa penilaian atas karya jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.

“Langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan,” tegas IJTI.

Organisasi ini mengingatkan bahwa pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik tidak hanya menghambat kebebasan pers, tetapi juga mencederai semangat demokrasi.

IJTI menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam bekerja.

Di sisi lain, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menerapkan pendekatan pidana secara langsung terhadap karya jurnalistik. (*)

 

Writer : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Latest News

icon TIMES Malaysia just now

Welcome to TIMES Malaysia

TIMES Malaysia is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.