TIMES MALAYSIA, PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menegaskan, bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Ponorogo.
Meski banyak di daerah lain mengalami lonjakan tarif pajak yang memicu protes, Pemkab Ponorogo mengambil langkah berbeda, menaikkan PAD tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Kepada TIMES Indonesia, Rabu (19/8/2025) Bupati Sugiri Sancoko mengatakan, Ponorogo tidak ada kenaikan PBB, namun kami menyesuaikan dengan pemutakhiran data.
"Misalnya, lahan yang dulunya sawah dan kini menjadi bangunan akan dikenakan pajak sesuai status barunya. Ini bukan kebaikan tarif, melainkan penyesuaian berdasarkan pemanfaatan aset, " ujarnya.
Bupati Sugiri Sancoko menyebut, menaikkan pajak secara serampangan bisa menyengsarakan rakyat kecil.
"Pendekatan yang kami gunakan adalah meningkatkan nilai aset secara alami, bukan memaksa warga membayar lebih. Dan pendekatan ini lebih adil karena nilai pajak mencerminkan pemanfaatan aset oleh warga," ujarnya.
Bupati Sugiri Sancoko pun menegaskan, Pemkab Ponorogo memilih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor lain, seperti pariwisata, bukan menaikkan pajak.
Pemkab Ponorogo untuk tahun 2025 menargetkan pendapatan dari sektor PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp48 miliar, naik dari Rp47 miliar, dari tahun sebelumnya.
"Target PBB -P2 tahun 2025 memang naik, tapi itu berasal dari peningkatan jumlah objek pajak dan akurasi data, bukan tarif," tukas Bupati Sugiri Sancoko. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB
Writer | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |